INFO DAFTAR ULANG CALON PESERTA DIDIK SMA NEGERI 1 BODEH TAHUN PELAJARAN 2023-2024
2 Juli 2023

Bagi Calon Peserta Didik yang lolos seleksi PPDB SMA Negeri 1 Bodeh Tahun Pelajaran 2023/2024 harus melaksanakan daftar ulang.
Adapun informasi terkait pengumuman hasil seleksi PPDB SMA Negeri 1 Bodeh bisa dilihat di link ini.
Daftar ulang dilaksanakan setiap hari kerja dengan rentang waktu pada 3 s.d 6 Juli 2023 di SMA Negeri 1 Bodeh.
Adapun persyaratan daftar ulang melalui validasi sesuai dokumen aslinya, ditentukan berdasarkan Jalur PPDB yang dipilih pada saat melakukan pendaftaran secara online sebagai berikut:
A. JALUR ZONASI
- Print out bukti pendaftaran.
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang masih berlaku. Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah;
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Catatan: Dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan/Lembaga Pendidikan di Lingkup Ponpes : Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM).
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/ tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
B. JALUR AFIRMASI
- Print out bukti pendaftaran.
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024, dan belum menikah.
- Kartu Keluargan yang masih berlaku.
Catatan: khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah;
- ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB (bagi yang memiliki).
C. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA
- Print out bukti pendaftaran;
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB;
- Buku Rapor SMP/sederajat;
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendudikan yang bersangkutan;
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
- Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupatan/Kota;
- Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyaataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang;
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB (bagi yang memiliki);
- Kartu Keluarga (KK) dari luar kabupaten/kota;
- Surat Keterangan tempat kedudukan kantor penugasan orang tua.
D. JALUR PRESTASI
- Print out bukti pendaftaran;
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB;
- Buku Rapor SMP/sederajat;
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendudikan yang bersangkutan;
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
- Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga.
Sumber : SMA NEGERI 1 BODEH https://sman1bodeh.sch.id
Selengkapnya : https://sman1bodeh.sch.id/artikel/53/INFO-DAFTAR-ULANG-CALON-PESERTA-DIDIK-SMA-NEGERI-1-BODEH-TAHUN-PELAJARAN-2023-2024.html