INFO DAFTAR ULANG CALON PESERTA DIDIK SMA NEGERI 1 BODEH TAHUN PELAJARAN 2023-2024


2 Juli 2023

Bagi Calon Peserta Didik yang lolos seleksi PPDB SMA Negeri 1 Bodeh Tahun Pelajaran 2023/2024 harus melaksanakan daftar ulang.

Adapun informasi terkait pengumuman hasil seleksi PPDB SMA Negeri 1 Bodeh bisa dilihat di link ini.

Daftar ulang dilaksanakan setiap hari kerja dengan rentang waktu pada 3 s.d 6 Juli 2023 di SMA Negeri 1 Bodeh.

Adapun persyaratan daftar ulang melalui validasi sesuai dokumen aslinya, ditentukan berdasarkan Jalur PPDB yang dipilih pada saat melakukan pendaftaran secara online sebagai berikut:

A. JALUR ZONASI

  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
  3. Buku Rapor SMP/sederajat.
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  5. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  6. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  7. Kartu Keluarga yang masih berlaku. Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah;
  8. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
    Catatan: Dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan/Lembaga Pendidikan di Lingkup Ponpes : Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM).
  9. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/ tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

B. JALUR AFIRMASI

  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
  3. Buku Rapor SMP/sederajat.
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  5. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  6. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024, dan belum menikah.
  7. Kartu Keluargan yang masih berlaku.
    Catatan: khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah;
  8. ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024.
  9. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB (bagi yang memiliki).

C. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA

  1. Print out bukti pendaftaran;
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB;
  3. Buku Rapor SMP/sederajat;
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendudikan yang bersangkutan;
  5. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
  6. Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.
  7. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupatan/Kota;
  8. Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyaataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang;
  9. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB (bagi yang memiliki);
  10. Kartu Keluarga (KK) dari luar kabupaten/kota;
  11. Surat Keterangan tempat kedudukan kantor penugasan orang tua.

D. JALUR PRESTASI

  1. Print out bukti pendaftaran;
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB;
  3. Buku Rapor SMP/sederajat;
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendudikan yang bersangkutan;
  5. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
  6. Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024, dan belum menikah;
  7. Kartu Keluarga.

Sumber : SMA NEGERI 1 BODEH https://sman1bodeh.sch.id
Selengkapnya : https://sman1bodeh.sch.id/artikel/53/INFO-DAFTAR-ULANG-CALON-PESERTA-DIDIK-SMA-NEGERI-1-BODEH-TAHUN-PELAJARAN-2023-2024.html